Bacatrend, Jakarta – Nama Satria Arta Kumbara viral dalam pekan terakhir ini karena pria yang juga pecatan Marinir itu diketahui bergabung dengan pasukan Rusia berperang dengan Ukraina. Tak pelak, lambat laun banyak netizen yang penasaran dengan sosok mantan prajurit baret ungu tersebut.

Berikut adalah beberapa fakta mengenai mantan prajurit Marinir TNI AL yang bergabung dengan pasukan Rusia:

  1. Identitas dan Latar Belakang
    Seorang pria bernama Satria Arta Kumbara menjadi sorotan setelah mengaku sebagai mantan prajurit Marinir TNI AL yang kini bergabung dengan militer Rusia dalam perang melawan Ukraina2.
  2. Status Pecatan TNI AL
    TNI Angkatan Laut telah mengonfirmasi bahwa Satria adalah mantan prajurit yang diberhentikan secara tidak hormat akibat tindakan desersi, yaitu meninggalkan tugas militer tanpa izin dan tidak kembali dalam jangka waktu yang ditentukan3.

“Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar. Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang,” ujar Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut.

  1. Putusan Hukum oleh Pengadilan Militer
    Pengadilan Militer II-8 Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Satria melalui putusan in absentia. Ia divonis satu tahun penjara dan diberi tambahan pidana berupa pemecatan dari dinas militer.

“Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023,” jelas Wira Hady.









  1. Bergabung dengan Militer Rusia
    Satria mengaku bergabung dengan operasi militer khusus Rusia dan membagikan foto dirinya mengenakan seragam militer Rusia di media sosial4.

“Iya memang dulu Marinir, sekarang bertempur bersama Rusia di Ukraina,” ujar Satria dalam unggahan TikTok.

  1. Dampak terhadap Indonesia
    Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyebut bahwa keterlibatan warga negara Indonesia dalam konflik asing dapat membahayakan hubungan diplomatik Indonesia.

“TNI perlu bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan posisi resmi negara dalam menghadapi isu keterlibatan warga negara Indonesia di konflik asing,” ungkap Fahmi.