Kejagung Periksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Bacatrend, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Herri Swantoro, sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait beberapa perkara korupsi, termasuk kasus izin usaha pertambangan dan ekspor minyak sawit mentah (CPO).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Selain Herri, lima saksi lainnya turut diperiksa, termasuk ajudannya, sopir tersangka MS, serta beberapa pihak dari perusahaan terkait.
Kasus ini juga menyeret beberapa tersangka, di antaranya advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar.
Mereka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara dengan menyebarkan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung.
Menurut Kejagung, Marcella dan Junaedi memberikan uang sebesar Rp 478,5 juta kepada Tian Bahtiar untuk mempublikasikan berita-berita negatif di media sosial dan televisi.
Selain itu, seorang pengendali buzzer, M. Adhiya Muzakki, juga diduga menerima Rp 864,5 juta untuk menyebarkan opini negatif tentang Kejagung melalui tim buzzer yang berjumlah 150 orang2.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan perintangan penyidikan yang dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan











Tinggalkan Balasan