Sidang perdana perkara perdata dengan nomor register 184/Pdt.G/2025, yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, digelar pada Senin, 19 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan ini diajukan oleh Lisa Mariana, yang menuntut pengakuan identitas anak.

Namun, Ridwan Kamil tidak hadir dalam persidangan tersebut. Kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan sidang karena masih mempelajari substansi gugatan secara menyeluruh.

Surat permohonan penjadwalan ulang telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada pagi hari sebelum sidang berlangsung.









Majelis Hakim Panji Surono sempat men-skors persidangan selama 30 menit, karena ada informasi bahwa pihak Ridwan Kamil akan hadir.

Namun, setelah ditunggu, pihak tergugat tidak kunjung datang ke ruang sidang. Akhirnya, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 28 Mei 2025.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, mengaku kecewa atas ketidakhadiran Ridwan Kamil dan berharap tergugat dapat menghadiri sidang berikutnya.

Lisa Mariana sendiri telah hadir di persidangan dan menyatakan kekecewaannya atas penundaan tersebut4. Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan transparan.