Bacatrend, Surabaya – Ada kabar gembira bagi warga Jawa Timur yang selama ini terbebani pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini, membawa angin segar bagi masyarakat yang ingin kembali tertib administrasi tanpa dihantui denda.

Tak hanya sekali, program pemutihan ini akan berlangsung dalam dua tahap. Pertama, Juli-September, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI, dan kedua, Oktober-Desember, dalam rangka Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

“Pemutihan administrasi, yang pertama saat 17 Agustus, kedua saat HUT Pemprov. Insya Allah, bulan Juli-September tahap pertama. Kemudian Oktober-Desember tahap kedua,” ujar Khofifah.









Antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Tahun lalu, sebanyak 536.740 kendaraan telah memanfaatkan pemutihan pajak, dengan total penerimaan mencapai Rp328,6 miliar.

Bahkan, tak hanya warga Jawa Timur, 8.906 kendaraan dari luar provinsi, termasuk dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, ikut serta dalam program ini.

Apa saja yang dibebaskan dalam pemutihan pajak ini?
Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Penghapusan PKB progresif.

Khofifah menegaskan, program ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak kendaraan mereka.

“Kami ingin memberikan kesempatan bagi warga untuk kembali tertib administrasi tanpa terbebani denda yang menumpuk,” tambahnya.

Dengan adanya pemutihan pajak ini, warga Jatim diharapkan segera memanfaatkan kesempatan emas ini agar tidak terkena sanksi di kemudian hari.

Jangan sampai terlambat! Segera kunjungi kantor Samsat terdekat sebelum batas waktu berakhir.