Ayam Goreng Widuran Solo, dari Kuliner Legendaris hingga Kontroversi Pakai Minyak Babi
Bacatrend, Solo – Ayam Goreng Widuran Solo telah lama menjadi ikon kuliner di Kota Solo.
Berdiri sejak 1973, warung ini dikenal dengan ayam kampung gorengnya yang gurih, berpadu dengan kremesan renyah yang menggugah selera.
Namun, baru-baru ini, nama Ayam Goreng Widuran mencuat bukan karena kelezatannya, melainkan karena kontroversi yang mengejutkan banyak orang.
Kremesan yang menjadi ciri khasnya ternyata digoreng menggunakan minyak babi, sehingga menu ini tidak termasuk dalam kategori halal.
Pemilik Ayam Goreng Widuran, Indra, akhirnya memberikan klarifikasi setelah kontroversi ini viral di media sosial.
Dalam pernyataan resminya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang merasa tertipu dan menegaskan bahwa pihaknya telah mencantumkan keterangan “NON-HALAL” secara jelas di semua outlet serta platform digital seperti Google Maps dan Instagram.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-Halal secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami. Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik.” – Manajemen Ayam Goreng Widuran.
Namun, bagi sebagian pelanggan, klarifikasi ini dianggap terlambat. Banyak pelanggan Muslim yang merasa kecewa karena selama bertahun-tahun mereka menganggap restoran ini menyajikan menu halal.
Salah satu pelanggan yang merasa tertipu mengungkapkan kekecewaannya di media sosial:
“Saya sudah makan di sini sejak kecil, dan baru tahu kalau ternyata kremesannya digoreng pakai minyak babi. Kenapa tidak dari dulu ada keterangannya? Ini benar-benar mengecewakan.” – Pelanggan setia.
Kasus ini bahkan menarik perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan agar tidak merusak reputasi Kota Solo sebagai destinasi kuliner yang inklusif.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia.











Tinggalkan Balasan