Bacatrend, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menjadi panggung bagi skandal hukum yang mengguncang Indonesia.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja—ibu dari terpidana Ronald Tannur—menghadapi sidang tuntutan atas dugaan suap demi membebaskan putra Meirizka dari jerat hukum.

Sidang yang digelar pada Rabu (28/5/2025) ini menjadi babak baru dalam pengungkapan praktik kotor yang melibatkan miliaran rupiah dan puluhan kilogram emas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.









“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam dakwaan, Meirizka Widjaja disebut memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp4,67 miliar agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Suap tersebut diberikan melalui pengacara Lisa Rachmat, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (Rp3,6 miliar),” ungkap jaksa dalam dakwaan terhadap Meirizka.

Namun, upaya tersebut akhirnya terbongkar, dan Ronald Tannur yang sempat divonis bebas kini dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam tingkat kasasi.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Meirizka dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama menjabat di MA.

Ia juga diduga berperan dalam pemufakatan jahat untuk memberikan suap kepada hakim MA demi mengamankan putusan bebas bagi Ronald Tannur.

Jaksa menuntut Zarof dengan hukuman berat, mengingat kejahatannya yang sistematis dan berulang. “Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan,” tegas jaksa dalam tuntutannya.

Atas perbuatannya, Zarof dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.

Harapan akan Keadilan
Kasus ini menjadi ujian besar bagi sistem hukum Indonesia. Masyarakat menanti keputusan hakim, berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.

Sidang ini bukan hanya tentang hukuman bagi para terdakwa, tetapi juga tentang pemulihan kepercayaan publik terhadap peradilan Indonesia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar jaksa dalam tuntutan terhadap Zarof Ricar.

Kini, semua mata tertuju pada putusan akhir yang akan menentukan apakah hukum benar-benar bisa berdiri tegak di tengah badai korupsi yang terus mengancam.