Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap parkir liar yang meresahkan warga.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Dharmahusada, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memerintahkan Satpol PP menutup lahan parkir dua toko modern karena tidak memiliki juru parkir (jukir) resmi.

“Yang hari ini saya tutup adalah tempat parkirnya karena tidak ada jukir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir di mana?” ujar Eri Cahyadi.

Komitmen Penertiban dan Regulasi Tegas
Langkah ini menjadi tindak lanjut dari surat edaran kepada pemilik usaha yang mencantumkan “bebas parkir.”









Mereka diwajibkan menyediakan jukir yang mengenakan rompi resmi agar masyarakat mendapatkan kepastian layanan parkir.

“Saya sudah sampaikan ke semua tempat usaha. Supaya tidak ada fitnah di masyarakat,” tegasnya.

Penutupan lahan parkir ini dilakukan untuk menghindari kemacetan serta pelanggaran lalu lintas akibat kendaraan yang parkir sembarangan.

Pemilik toko diperbolehkan kembali beroperasi setelah menyiapkan jukir resmi, namun jika tetap melanggar, sanksi berat hingga pencabutan izin usaha dapat diberlakukan.

Asuransi dan Keamanan Publik Jadi Prioritas
Lebih jauh, Eri Cahyadi menekankan pentingnya perlindungan bagi jukir yang dipekerjakan, termasuk jaminan asuransi dan seragam khusus.

Pasalnya, banyak kasus pencurian kendaraan terjadi di parkiran toko modern tanpa pengawasan petugas.

Ia juga mengingatkan bahwa pajak parkir sebagian besar kembali kepada pemilik usaha. “Pajak parkir itu pemerintah kota cuma dapat 10 persen, 90 persennya dikembalikan lagi kepada pemilik usaha. Berarti pemilik usaha bisa menggerakkan warga setempat untuk berdaya,” jelasnya.

Regulasi dan Pengawasan Ketat
Penertiban parkir liar ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Pasal 14 dalam Perda 3/2018 mengharuskan pemilik usaha memperkerjakan jukir resmi dalam jumlah memadai, berseragam, dan memiliki tanda pengenal.

Ke depan, Pemkot Surabaya akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan parkir dikelola dengan tertib.

“Saya berharap semua tempat usaha dapat mengelola tempat parkirnya dengan baik, sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Surabaya,” tutup Eri Cahyadi.