Bacatrend, Cianjur — Kasus salah tangkap yang menimpa seorang warga Cianjur, Jawa Barat, akhirnya berujung pada permintaan maaf dari pihak kepolisian.

Korban, Ujang Suherli (45), mengalami kekerasan fisik setelah ditangkap secara keliru oleh aparat Polres Cianjur. Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah video pengakuan korban viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di TikTok, Ujang Suherli terlihat dengan wajah lebam dan mata memerah, diduga akibat penganiayaan oleh oknum polisi.

Ia meminta pertolongan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan suara penuh harap, “Pak Dedi, tolong. Saya korban kekerasan anggota polisi salah tangkap, tolong, Pak Dedi.” Video tersebut telah ditonton lebih dari satu juta kali.









Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Inspektur Satu Dudi Suharyana, mengakui adanya kesalahpahaman dalam penangkapan tersebut.

“Kami mewakili institusi kepolisian telah meminta maaf kepada korban akibat kesalahpahaman ini, dan yang bersangkutan telah menerima,” ujar Dudi dalam konferensi pers.

Ia juga menambahkan bahwa delapan anggota yang terlibat dalam insiden ini sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Unit Profesi dan Pengamanan Polres Cianjur.

Korban sendiri mengaku sempat bingung harus mengadu ke mana setelah dilepaskan oleh polisi.

“Saya takut melapor ke Polres karena tidak punya bekingan. Akhirnya saya membuat postingan minta tolong Kang Dedi Mulyadi,” ungkapnya.

Setelah video tersebut viral, ia akhirnya dipertemukan dengan pihak kepolisian dan didampingi oleh pengacara serta tokoh desa setempat.

Meski telah menerima permintaan maaf, Ujang Suherli tetap berharap proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan.

“Saya setuju diselesaikan secara kekeluargaan, asalkan proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Pihak kepolisian berjanji akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, serta bagi masyarakat untuk terus mengawasi transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian.