Wali Kota Surabaya Tertibkan Parkir Minimarket, Ini Alasannya
Bacatrend, Surabaya — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap juru parkir liar yang beroperasi di minimarket.
Didampingi jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP, inspeksi kali ini menyasar salah satu minimarket di Jalan Kartini, sebagai langkah penegakan peraturan perparkiran di Kota Pahlawan.
Menurutnya, Pemkot Surabaya terus menerima keluhan masyarakat soal jukir liar di minimarket yang seharusnya tidak memungut biaya parkir.
“Toko swalayan wajib memiliki lahan parkir sendiri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018,” tegas Eri dalam sidak tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan harus mempekerjakan petugas resmi, lengkap dengan seragam dan tanda pengenal.
“Semua tempat usaha yang memiliki parkir harus menyediakan petugas resmi dengan identitas perusahaan,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, aturan tersebut juga diperkuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa minimarket harus menyediakan lahan parkir serta petugas parkir resmi.
Sedangkan Perwali Nomor 116 Tahun 2023 mengizinkan pemanfaatan lahan parkir bagi UMKM, namun tanpa biaya sewa.
“Parkir boleh digunakan untuk UMKM, tetapi tidak boleh disewakan. Seharusnya gratis,” kata Eri.
Dalam sidak tersebut, Pemkot Surabaya melakukan penyegelan terhadap minimarket di Jalan Dharmahusada, lantaran terbukti menyewakan lahan parkir kepada tenant UMKM hingga Rp800 ribu per bulan.
“Ini pelanggaran. Izinnya untuk parkir, tapi malah disewakan. Itu melanggar aturan,” ujar Eri.
Pelanggaran semacam ini dapat berujung pada pencabutan izin usaha, meski Pemkot Surabaya masih memberi kesempatan bagi pemilik minimarket untuk memperbaiki pelanggaran mereka.
Selain menyoroti aspek regulasi, Eri juga mengingatkan bahwa keberadaan petugas parkir resmi sangat krusial untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Banyak kasus curanmor terjadi di halaman minimarket yang tidak memiliki petugas parkir,” ungkapnya.
Pemkot Surabaya berkomitmen terus mendorong penataan sistem parkir, meningkatkan keamanan dan kenyamanan konsumen, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Tujuannya jelas, kita ingin memastikan konsumen terlindungi dan minimarket tetap bisa beroperasi dengan baik. Jika ada petugas parkir resmi, jukir liar tidak akan masuk lagi,” pungkasnya.











Tinggalkan Balasan