Bacatrend, Surabaya – Seorang pria berinisial ASF, warga Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, diamankan oleh aparat penegak hukum setelah diduga terlibat dalam praktik jual beli konten pornografi anak secara online.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dan kini ASF menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku mulai menyebarkan konten bermuatan pornografi anak secara daring sejak Juni 2023.

“Tersangka memanfaatkan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya secara berbayar,” ujarnya.









Setiap calon anggota yang ingin mengakses konten melalui Telegram maupun aplikasi Potatochat tersebut dikenakan biaya setidaknya Rp500 ribu. Dari hasil penyelidikan, diketahui ASF mengelola sekitar 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat yang menyimpan sekitar 2.500 video asusila anak, dengan total anggota melebihi 1.100 orang.

“Tersangka telah menerima pendapatan sebesar Rp550 juta dari pendaftaran anggota, belum termasuk keuntungan lain yang mencapai sekitar Rp10 juta per bulan,” tambahnya.

Terkait kasus ini, ASF dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tegas Kombes Jules.