Bacatrend, Surabaya – Sakit hati karena merasa tak dipenuhi permintaannya, RYP seorang pemuda berumur 18 tahun nekat memasang video asusila sang pacar yang masih dibawah umur diakun instagramnya.

Tidak hanya itu, ia juga nekat mengirimkan video telanjang sang pacar pada guru dan teman-temannya.

Aksi nekat pemuda asal Magelang, Jawa Tengah ini pun akhirnya berakhir di penjara Mapolda Jatim. Ia ditangkap oleh polisi setelah korban yang masih berumur 15 tahun itu tak terima dengan perbuatan tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini berawal saat korban dan tersangka menjali hubungan pacaran sejak 2023 lalu.









Semasa pacara itu, kelakuan tersangka disebut sudah diluar batas kewajaran. Sebab, ia kerap mengirimkan foto asusila pada korban. Sebaliknya, korban juga kerap diminta pelaku untuk mengirimkan foto dan video asusila yang direkam sendiri.

“Tersangka berperan dalam pembuatan dan mengoperasikan akun Instagram, Tiktok, dan Whatsapp untuk menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya foto dan video pornografi anak,” tukas Kombes Jules.

Atas kasus ini, tersangka pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.