Ormas Dilarang Pakai Atribut Militer! Bandel, Bakal Dibubarkan
Bacatrend, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan larangan keras terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan atribut menyerupai militer. Hal ini disampaikan Tito sebagai langkah menjaga supremasi sipil dan mencegah praktik intimidasi di masyarakat.
“Kalau ada ormas yang berkumpul lalu memeras masyarakat, memeras pengusaha, bahkan menggunakan cara-cara kekerasan, itu harus ditindak, dipidana,” kata Tito dalam keterangannya.
Tito menegaskan, penggunaan atribut militer oleh ormas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Aturan tersebut secara jelas melarang ormas mengenakan seragam atau atribut yang menyerupai TNI dan Polri. Pelanggaran atas ketentuan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pembubaran ormas.
Aturan dan Sanksi Tegas
Selain UU Ormas, Tito menyebut penggunaan atribut militer juga melanggar UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, yang mengatur larangan pemakaian seragam dan atribut TNI oleh warga sipil. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana dengan ancaman penjara.
“Kami meminta kepala daerah, aparat keamanan, dan seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ormas yang melanggar ketentuan ini. Kita harus jaga supremasi sipil dan jangan sampai ada yang mengintimidasi warga dengan baju loreng,” ujar Tito.
Dukungan TNI dan Pengamat
Sikap tegas Mendagri ini mendapat dukungan dari TNI. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menyebut penggunaan atribut militer oleh ormas sipil dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan mencoreng institusi TNI.
Pengamat keamanan Bambang Rukminto juga menilai, pemerintah perlu membuat regulasi lebih rinci mengenai larangan ini. “Tidak cukup hanya melarang, harus ada penindakan nyata di lapangan agar ormas-ormas tersebut tidak seenaknya menggunakan simbol militer untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Penegasan Negara
Langkah pemerintah ini menjadi bagian dari upaya memastikan supremasi sipil tetap terjaga. Tito menyebut, koordinasi antara Kemendagri, TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan diperkuat agar ormas yang melanggar segera ditindak sesuai aturan hukum.











Tinggalkan Balasan