KPK Pelototi Potensi Suap dan Gratifikasi dalam Penerimaan Murid Baru
Bacatrend, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak mengenai potensi terjadinya suap dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sedang berlangsung di berbagai daerah.
KPK menilai, PPDB menjadi salah satu titik rawan korupsi yang kerap terulang setiap tahun ajaran baru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa potensi praktik korupsi dalam PPDB terjadi karena lemahnya transparansi dan akuntabilitas. Hal itu diperburuk dengan birokrasi yang rumit sehingga membuka celah terjadinya praktik menyimpang.
“Secara umum beberapa permasalahan korupsi pada layanan publik adalah pemberian gratifikasi seperti membayar lebih agar layanan bisa dipercepat, adanya pemerasan atau pungutan liar, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang rumit, pelayanan yang tidak responsif, sehingga minim kepuasan publik,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (16/6).
Modus dan Celah Praktik Korupsi
Menurut KPK, modus yang sering ditemukan dalam PPDB antara lain manipulasi data domisili agar lolos jalur zonasi, penyalahgunaan jalur afirmasi dan prestasi, hingga pungutan liar yang dikemas dalam bentuk sumbangan sukarela atau fasilitas tambahan.
“Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru sehingga membuka celah penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi,” tambah Budi.
Budi juga menjelaskan bahwa setiap pemberian yang dilakukan sebelum, saat, atau setelah proses PPDB masuk kategori suap atau gratifikasi, yang dilarang dalam aturan hukum.
“Bila pemberian dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pascapelaksanaan PPDB merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” tegasnya.
Langkah Pencegahan
Untuk mencegah praktik korupsi dalam PPDB, KPK mendorong pemerintah daerah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat.
“Menjelang tahun ajaran baru, Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong kepala daerah untuk menerbitkan Surat Edaran sebagai langkah pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses PPDB serta penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi.
Selain itu, KPK mengajak masyarakat aktif melaporkan bila menemukan indikasi pelanggaran, baik melalui aplikasi JAGA Pendidikan maupun saluran resmi pengaduan KPK.











Tinggalkan Balasan