Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa seluruh tempat usaha, termasuk toko modern, restoran, dan hotel, wajib menyediakan lahan parkir beserta petugas atau juru parkir (jukir) resmi.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya berlaku bagi minimarket dan pusat perbelanjaan, tetapi juga bagi rumah makan dan restoran.

“Rumah makan memiliki aturan yang sama dengan toko modern. Mereka wajib menyediakan tempat parkir, dan 10 persen dari pendapatan parkir masuk ke Pemkot Surabaya,” ujar Eri.









Dua Skema Pajak Parkir
Pemkot Surabaya memberikan kebebasan bagi pemilik usaha untuk menentukan skema parkir, baik gratis maupun berbayar.

Skema pertama – Pajak parkir dibayarkan di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian yang masuk. Jika memilih skema ini, pemilik usaha wajib mencantumkan tulisan “bebas parkir” di lokasi usaha.

Skema kedua – Pajak parkir dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang parkir setiap bulan. Dalam skema ini, toko modern diperbolehkan menarik retribusi parkir langsung kepada konsumen, baik secara tunai maupun elektronik.

“Jadi sebenarnya, apakah toko modern ingin menarik biaya parkir atau tidak, itu keputusan mereka. Yang penting, pajak parkirnya tetap 10 persen dari jumlah kendaraan yang parkir,” jelas Eri.

Sanksi bagi Pelanggar
Pemkot Surabaya juga menegaskan bahwa setiap tempat usaha wajib menyediakan petugas parkir resmi. Jika syarat ini tidak dipenuhi, usaha tersebut bisa dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan.

“Jika ingin membuka segel, maka harus ada petugas parkirnya,” tegas Eri.

Aturan ini berlaku bagi semua tempat usaha, termasuk hotel dan restoran, yang diwajibkan menyediakan lahan parkir serta membayar pajak parkir sebesar 10 persen kepada Pemkot Surabaya.

Dengan regulasi ini, Pemkot Surabaya berharap dapat meningkatkan ketertiban dan kenyamanan dalam sistem perparkiran kota, sekaligus memastikan kontribusi pajak parkir yang lebih transparan dan akurat.