Bacatrend, Surabaya – Sidang lanjutan kasus perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh dua warga Madura, Zainuri dan Dedi, kembali digelar hari ini, Selasa (17/6/2025), di Pengadilan Negeri Surabaya.

Keduanya merupakan korban salah tangkap dan kekerasan dalam kasus dugaan narkotika, dan kini menggugat aparat kepolisian dengan pendampingan dari LBH PW GP Ansor Jawa Timur.

Dalam sidang kedua ini, seluruh pihak tergugat dan turut tergugat hadir, mulai dari Kapolsek Genteng, jajaran Ditresnarkoba Polda Riau, Kapolda Riau, hingga Kapolri, meskipun melalui perwakilan resmi masing-masing institusi.

Majelis hakim menjadwalkan agenda sidang selanjutnya pada Senin, 24 Juni 2025, dengan agenda mediasi antarpara pihak.









Pihak penggugat melalui LBH PW Ansor Jatim menyatakan akan serius dalam mediasi tersebut.

Namun mereka juga menantang Kapolda Riau untuk tidak hanya mengirim perwakilan, melainkan hadir langsung untuk bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan anggotanya.

“Kami berharap mediasi ini menjadi ruang yang jujur dan adil, bukan formalitas belaka. Kami menantang Kapolda Riau untuk hadir langsung, karena yang digugat adalah beliau dan jajarannya. Bukan hanya institusi, tapi orang per orang,” tegas Taufik, salah satu kuasa hukum dari LBH PW Ansor Jatim, usai persidangan.

Ketua LBH PW Ansor Jawa Timur, Mohammad Syahid, S.H., turut menanggapi jalannya sidang hari ini.

Ia menekankan bahwa perkara ini bukan sekadar soal kerugian pribadi para korban, tetapi menyangkut akuntabilitas dan transparansi institusi penegak hukum.

“Kami ingin mengubah budaya impunitas. Tidak boleh ada lagi aparat yang merasa kebal hukum setelah melakukan tindakan sewenang-wenang. Gugatan ini adalah bentuk perlawanan konstitusional dari rakyat terhadap penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Syahid.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran langsung pejabat tinggi seperti Kapolda Riau dalam mediasi akan menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan perkara secara bermartabat dan terbuka.

Zainuri dan Dedi mengaku menjadi korban dari operasi penangkapan tanpa prosedur yang sah.

Mereka ditahan dan mengalami perlakuan tidak manusiawi oleh aparat kepolisian, namun belakangan dilepaskan karena tidak terbukti bersalah.

Atas dasar itu, LBH Ansor Jatim mengajukan gugatan PMH senilai Rp 12 miliar kepada para pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk Kapolsek Genteng, Dirnarkoba Polda Riau, Kapolda Riau, dan Kapolri.

Gugatan ini menjadi perhatian karena menyasar pejabat tinggi kepolisian dan menunjukkan keseriusan LBH PW Ansor Jatim dalam memperjuangkan hak-hak warga sipil dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

LBH PW Ansor Jatim menyerukan kepada publik, media, dan organisasi masyarakat sipil untuk ikut mengawal jalannya proses hukum dan mediasi, demi memastikan bahwa keadilan benar-benar hadir di tengah rakyat kecil.