Kejaksaan Agung Pamer Uang Rp 11,8 Triliun dari Kasus Korupsi CPO
Bacatrend, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan uang tunai senilai Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Penyitaan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group.
Dana tersebut langsung disita dan dimasukkan ke dalam rekening penampungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.
Kasus Korupsi CPO dan Dampaknya
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO pada 2021-2022, yang menyebabkan kerugian negara dalam tiga bentuk:
Kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 triliun
Keuntungan ilegal sebesar Rp 1,6 triliun
Kerugian sektor usaha dan rumah tangga mencapai Rp 8,5 triliun
Kelima korporasi yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Mereka sebelumnya sempat dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, namun Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kejagung menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara secara maksimal.
Namun, eksekusi dana tersebut masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung sebelum dapat dimanfaatkan oleh negara.











Tinggalkan Balasan