Bacatrend, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menerima berkas perkara dugaan penggelapan 44 ijazah milik mantan karyawan UD Sentoso Seal yang menyeret nama Jan Hwa Diana.

Berkas tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim pada Jumat (13/6/2025).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

“Benar, berkasnya kami terima Jumat kemarin. Sebelumnya kami sudah menerima SPDP pada 14 Mei 2025,” ujar Windhu.









Windhu menyebutkan, tim jaksa telah ditunjuk untuk mempelajari dan memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut. “Jaksa kini tengah memeriksa berkas perkara yang kami terima dari penyidik,” jelasnya.

Jan Hwa Diana diketahui disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

“Detailnya nanti akan kami sampaikan setelah pemeriksaan berkas selesai,” imbuh Windhu.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah eks karyawan Sentoso Seal melaporkan Jan Hwa Diana bersama Handy Soenarjo dan seorang staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim.

Mereka dilaporkan atas dugaan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi milik karyawan.

Saat penggeledahan di gudang CV Sentoso Seal pada Kamis (15/5/2025), penyidik menemukan satu lembar ijazah milik pelapor beserta dokumen serah terima ijazah.

Hingga kini, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari mantan karyawan, karyawan aktif, dan para terlapor.

Polda Jatim juga membuka peluang untuk memanggil saksi tambahan jika dibutuhkan pada tahap penyidikan berikutnya.