Bacatrend, Madura – Pulau Kangean, gugusan kecil di timur laut Madura, kini menjadi panggung perlawanan warga terhadap ekspansi industri migas.

Ratusan warga dari berbagai desa turun ke jalan dalam aksi long march pada 16 Juni 2025, menolak proyek survei seismik 3D dan eksplorasi migas oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI).

Aksi ini dipimpin Forum Kepulauan Kangean Bersatu (FKKB) dan menjadi simbol keresahan kolektif atas ancaman terhadap ruang hidup mereka.

“Kami menolak eksplorasi migas karena ini bukan hanya soal proyek, tapi soal keberlangsungan hidup kami sebagai masyarakat pesisir,” tegas Syafii, koordinator lapangan aksi.









Warga menilai proyek ini melanggar Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2014 tentang larangan aktivitas pertambangan migas di wilayah pesisir dan pulau kecil yang berpotensi merusak lingkungan. Mereka juga menuntut penghentian seluruh aktivitas KEI, audit lingkungan menyeluruh, dan keterlibatan penuh masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Di tengah gelombang penolakan itu, dukungan datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur. Direktur WALHI Jatim, Wahyu Eka Styawan, menyebut proyek ini sebagai ancaman serius terhadap ekosistem pulau kecil yang sudah rentan akibat krisis iklim.

“Beberapa rumah ikan sudah rusak. Populasi ikan pelagis dan ikan karang mulai menurun. Ini alarm serius yang seharusnya jadi bahan evaluasi, bukan malah ditambah bebannya,” ujar Wahyu.

Wahyu juga menyoroti dampak historis dari aktivitas migas di Pagerungan—pulau tetangga Kangean—yang telah merusak habitat laut dan menggusur mata pencaharian nelayan. Ia menilai proyek ini cacat prosedural karena tidak melibatkan warga sejak awal dan minim transparansi dalam dokumen AMDAL serta rencana eksplorasi.

“Kalau dari awal sudah tidak transparan, maka prosesnya jelas menyalahi prinsip good governance. Ini bukan soal teknis saja, tapi menyangkut hak konstitusional warga untuk menyatakan setuju atau menolak,” tegasnya.

FKKB dalam pernyataannya juga menuding KEI menyembunyikan informasi penting soal dampak lingkungan dan hanya menggelar sosialisasi eksklusif yang tidak mencerminkan partisipasi publik yang bermartabat.