“Masa Dia Gak Tahu”, Kusnadi dan Bayang-Bayang Dana Hibah Dibalik Nama Khofifah
Bacatrend, Jakarta — Di hadapan sorotan kamera dan kilatan lampu wartawan, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, melangkah keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan wajah tenang namun sarat makna.
Usai diperiksa selama hampir delapan jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2019–2022, ia melontarkan satu kalimat yang langsung mengguncang lanskap politik Jawa Timur: “Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu.”
Kalimat itu merujuk pada Gubernur Jawa Timur periode 2019–2024, Khofifah Indar Parawansa. Bagi sebagian orang, itu sekadar pernyataan defensif dari seorang politisi yang tengah terdesak.
Namun bagi publik yang mengikuti jejak kasus ini sejak mencuatnya nama Sahat Tua Simandjuntak—mantan Wakil Ketua DPRD yang telah divonis sembilan tahun penjara—pernyataan Kusnadi terasa seperti membuka pintu ke ruang yang selama ini tertutup rapat: sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan kepala daerah dalam skema dana hibah yang nilainya mencapai triliunan rupiah?
“Dana hibah itu proses, bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah,” ujar Kusnadi. Ia menegaskan bahwa pelaksana anggaran adalah kepala daerah, bukan DPRD. “Jadi kalau dana hibah itu, ya pelaksananya sebenarnya semuanya kepala daerah,” tambahnya.
Pernyataan ini muncul di tengah absennya Khofifah dari panggilan KPK sebagai saksi. Ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, sebuah langkah yang sah secara hukum, namun tak pelak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
KPK sendiri telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, termasuk Kusnadi dan sejumlah anggota DPRD serta pihak swasta.
Modusnya: fee 10–20 persen dari dana hibah yang disalurkan ke kelompok masyarakat, banyak di antaranya diduga fiktif.
Apakah pernyataan Kusnadi akan menjadi titik balik dalam penyidikan? Atau sekadar upaya menarik nama besar ke dalam pusaran? Yang jelas, publik kini menanti: apakah KPK akan menelusuri lebih jauh peran eksekutif dalam pusaran dana hibah ini, atau membiarkan pernyataan itu menguap sebagai gema dari ruang interogasi.











Tinggalkan Balasan