Bacatrend, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Gubernur Jawa Timur periode 2019–2024, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim, dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai Khofifah tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.

“Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik. Jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu, KPK tentu akan memanggil,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Khofifah sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menyeret 21 tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Namun, ia absen dengan alasan ada keperluan lain dan meminta penjadwalan ulang3.









Pernyataan Kusnadi yang menyebut bahwa kepala daerah “pasti tahu” soal dana hibah karena “orang dia yang mengeluarkan” menjadi sorotan publik dan memicu spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan eksekutif dalam skema korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap bahwa dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022 mencapai Rp1–2 triliun, dengan sekitar 14 ribu proposal yang diajukan.

Setiap kelompok masyarakat disebut menerima sekitar Rp200 juta, namun banyak di antaranya diduga fiktif.

KPK juga telah menyita sejumlah aset, termasuk empat bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp10 miliar, serta uang tunai dan dokumen yang berkaitan dengan aliran dana hibah.

Meski Khofifah belum memenuhi panggilan pertama, KPK menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan. “Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk mendalami alur dan pemanfaatan dana publik,” tegas Budi.