Bacatrend, Surabaya — Pemerintah Kota Surabaya memperoleh hibah aset dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa satu unit apartemen senilai lebih dari Rp5,3 miliar.

Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan diserahkan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Aset yang dimaksud adalah unit Apartemen Graha Golf, Tower Alexa, lantai 1, unit 106, tipe 3 kamar tidur, yang berlokasi di Kelurahan Prada Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis. Nilai aset tersebut tercatat sebesar Rp5.355.465.000.

Dalam sambutannya, Mungki menyampaikan bahwa hibah ini merupakan bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.









Ia menegaskan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan kini dialihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

“Penyerahan ini bukan sekadar simbol, tapi bentuk nyata pemulihan aset negara yang dirampas dari pelaku korupsi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa KPK akan terus memantau pemanfaatan aset tersebut selama satu tahun ke depan untuk memastikan penggunaannya sesuai tujuan.

“Kami ingin memastikan bahwa aset ini benar-benar digunakan untuk kepentingan publik,” tambahnya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut baik hibah tersebut dan menyebutnya sebagai amanah yang akan digunakan untuk mendukung program-program sosial dan ekonomi.

Ia menyatakan bahwa apartemen tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat, termasuk penguatan koperasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami ingin aset ini menjadi penggerak ekonomi rakyat. Ini bukan sekadar properti, tapi simbol bahwa hasil korupsi bisa dikembalikan untuk kemaslahatan warga,” kata Eri.

Ia juga memastikan bahwa seluruh aset hibah dari KPK akan diberi penanda khusus agar masyarakat mengetahui bahwa properti tersebut merupakan hasil rampasan negara yang kini dimanfaatkan untuk kepentingan umum.