Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong penertiban administrasi kependudukan dengan menargetkan legalisasi seluruh pernikahan siri melalui proses isbat pada tahun 2025. Target ambisius ini digencarkan guna menjadikan Surabaya sebagai kota bebas pernikahan di luar hukum negara pada 2026.

Langkah tersebut dijalankan melalui program Lontong Kupang—singkatan dari Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System—hasil kolaborasi antara Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama. Sejak diluncurkan pada 2021, program ini menghadirkan layanan terpadu di satu titik untuk memudahkan masyarakat, meliputi sidang isbat nikah, penerbitan buku nikah resmi, dan pembaruan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga serta akta kelahiran.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa proses isbat sangat penting demi perlindungan hukum, terutama bagi anak-anak dari pernikahan yang belum diakui negara.

“Jika pernikahan tidak tercatat, nama ayah tidak akan bisa dicantumkan dalam akta lahir anak. Ini berdampak besar terhadap hak-hak anak, termasuk warisan dan indikator pembangunan manusia,” ujar Eddy.









Ia menambahkan bahwa pasangan yang telah melalui sidang isbat akan memperoleh buku nikah resmi yang mencantumkan tanggal sebenarnya mereka menikah, serta akta kelahiran anak yang diperbarui dengan nama kedua orang tua berdasarkan keputusan pengadilan agama.

“Dengan begitu, status anak tidak lagi abu-abu—mereka diakui secara hukum sebagai anak dari ayah dan ibu,” jelasnya.

Saat ini, Pemkot Surabaya tengah melakukan pendataan pasangan nikah siri melalui perangkat kecamatan dan kelurahan. Rencananya, sidang isbat massal akan digelar pada Agustus 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan RI.

“Harapan kami, seluruh pasangan nikah siri di Surabaya sudah sah di mata hukum pada akhir 2025. Tahun berikutnya, kami ingin tak ada lagi pernikahan di luar sistem administrasi negara,” tegas Eddy.

Namun, Eddy juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti program ini. Prioritas utama diberikan pada pasangan yang keduanya memiliki KTP Surabaya. Alternatifnya, setidaknya salah satu pasangan harus berdomisili resmi di Surabaya, dan prosesi nikah siri-nya juga terjadi di wilayah kota ini.

Pasangan yang menikah di luar wilayah Surabaya diarahkan untuk mengurus isbat langsung ke Pengadilan Agama, karena hal tersebut berada di luar kewenangan program Lontong Kupang.

Eddy juga menekankan bahwa program ini bukan hanya menyasar pasangan yang telah memiliki anak. Legalisasi pernikahan sangat penting untuk mencegah sengketa waris dan memperjelas status administratif keluarga di masa depan.

“Ketika salah satu pasangan meninggal tanpa dokumen pernikahan yang sah, perebutan harta waris kerap menjadi masalah besar. Maka, ini adalah bentuk proteksi—terutama bagi perempuan dan anak-anak,” tutupnya.