Bacatrend, Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol ilegal di wilayahnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menekan tingkat kriminalitas yang kerap muncul akibat konsumsi miras.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dilakukan secara intensif sebagai tindakan pencegahan sekaligus respons atas pelanggaran yang berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.

“Minuman beralkohol kerap menjadi pemicu tindakan kriminal yang kami temui di lapangan. Oleh karena itu, kami perlu melakukan pemantauan ketat,” ujarnya.

Tim Satpol PP menyisir dua toko kelontong yang beroperasi di kawasan Surabaya Timur dan Selatan, dengan dugaan menjual miras tanpa izin. Hasilnya, puluhan botol berbagai merek berhasil diamankan.









Dua titik lokasi yang menjadi sasaran berada di Jalan Gubeng Kertajaya dan Jalan Jarak. “Dari Gubeng Kertajaya kami menyita 12 botol, dan dari toko di Jalan Jarak sebanyak 20 botol. Seluruhnya mencakup jenis golongan A hingga C,” jelas Yudhis.

Yang menarik perhatian adalah salah satu toko di kawasan Gubeng Kertajaya yang diketahui telah beberapa kali melanggar. “Toko tersebut sebelumnya sudah ditindak pada November 2023, disegel awal 2024, dan kembali dilanggar pada Mei 2025. Hari ini kami lakukan penindakan ulang karena pelanggaran berulang,” imbuhnya.

Operasi ini dilakukan dengan dukungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam urusan perizinan dan pengawasan perdagangan, seperti Disbudporapar serta Dinkopumdag Kota Surabaya.

Penindakan administratif berupa penyegelan hingga pencabutan izin berada di bawah kewenangan Dinkopumdag. “Sebelumnya, toko di Gubeng sempat membuka segel setelah mengajukan permohonan ke Dinkopumdag. Namun karena kembali melanggar, kami harus bertindak lagi,” terang Yudhis.

Selain menyita barang bukti, pihak Satpol PP turut menyegel lemari pendingin yang digunakan sebagai etalase miras. Barang-barang tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut, termasuk penerapan sanksi tindak pidana ringan dan pemasangan stiker pelanggaran. Sementara itu, aktivitas usaha kedua toko diminta dihentikan sementara.

Yudhistira berharap razia ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar mengikuti peraturan yang berlaku. “Kami akan terus melakukan edukasi dan pembinaan, agar peredaran minuman beralkohol berjalan sesuai regulasi dan tidak membahayakan masyarakat,” pungkasnya.