Bacatrend, Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, tercatat dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Anwar Sadad mangkir dari dua jadwal pemeriksaan dengan alasan adanya kegiatan kedewanan.

“Tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua, di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai,” kata Budi.

KPK menegaskan telah mencatat alasan ketidakhadiran Anwar Sadad dan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.









“Kehadiran saksi sangat penting untuk memperkuat alat bukti dan membuat terang perkara ini,” tambah Budi.

Selain memanggil Anwar Sadad, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga terkait perkara. Penyitaan dilakukan terhadap properti yang diduga milik Anwar Sadad di Banyuwangi dan Probolinggo. Salah satu aset di Probolinggo berlokasi di perumahan Sumber Lele, Kraksaan.

“Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani. Aset tersebut diduga dibeli dari hasil tindak pidana perkara dimaksud,” jelas Budi.

Anwar Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama puluhan pihak lainnya. Meski demikian, KPK masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan pengembangan perkara.

KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Anwar Sadad. Jika kembali mangkir tanpa alasan sah, tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya hukum lanjutan sesuai prosedur.