Bacatrend, Medan – Seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, dijatuhi hukuman fisik berupa guling-guling di aspal setelah tertangkap melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara sepeda motor. Peristiwa ini terjadi di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.

Kronologi Kejadian
Pukul 09.30 WIB, Aiptu Rudi memberhentikan seorang perempuan pengendara motor Honda Beat BK 4388 AIK yang melawan arah.

Pengendara tersebut mengaku terburu-buru menuju pasar ikan di dekat lokasi.

Saat hendak ditilang, pengendara menelepon seseorang untuk meminta bantuan agar tidak ditilang.









Aiptu Rudi kemudian meminta uang sebesar Rp100 ribu sebagai pengganti tilang.

Aksi tersebut terekam dan videonya viral di media sosial, memicu reaksi publik dan atensi dari Propam Polrestabes Medan.

Proses Penindakan
Setelah video menyebar luas, Propam Polrestabes Medan segera mengambil tindakan. Aiptu Rudi dikenai sanksi fisik berupa guling-guling di aspal di bawah terik matahari, masih mengenakan seragam lengkap dan rompi lalu lintas. Usai menjalani hukuman tersebut, ia langsung ditempatkan di ruang tahanan khusus (Patsus) selama 30 hari.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, tindakan Aiptu Rudi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum. Ia juga menyebut bahwa uang pungli tersebut digunakan untuk membeli sarapan2.

“Sudah dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang bersangkutan kini dalam penanganan Propam dan telah ditempatkan di Patsus,” ujar Ferry.

Selain hukuman fisik dan penahanan, Aiptu Rudi juga terancam demosi ke luar wilayah Medan serta penundaan kenaikan pangkat. Ia diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 terkait kode etik profesi Polri.