Bacatrend, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Kelima tersangka tersebut yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua, Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut, serta dua pihak swasta, M. Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dalusmi Pilang yang masing-masing merupakan direktur dari perusahaan rekanan proyek.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/6/2025).

KPK menduga telah terjadi praktik suap dalam proses penunjukan rekanan proyek peningkatan jalan, baik yang dilakukan oleh Dinas PUPR Sumut maupun Satker PJN Wilayah I. Sejumlah uang diduga telah diterima oleh pejabat sebagai imbalan atas kelancaran proyek.









Dalam perkara ini, para tersangka dari unsur pejabat negara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kelima tersangka langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.