Terungkap! Warisan Buat Murka Istri Di Jombang hingga Simpan Jasad Suami 40 Hari Di Dalam Kamar
Bacatrend, Jombang – Di balik tembok sepi sebuah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Johowinong, Jombang, tersimpan kisah kematian yang tak biasa. Bukan karena waktu kematian yang misterius, bukan pula karena motif cinta atau uang semata, melainkan karena api emosi yang dipendam terlalu lama—dan akhirnya meledak, membakar nurani, lalu berubah menjadi tragedi.
Adalah Fauziah Prihatiningsih (47), perempuan yang namanya mendadak viral setelah diketahui membunuh suaminya, Haji Lukman (45), secara keji. Bukan hanya membunuh—tapi menyimpan jasadnya di dalam kamar selama 42 hari, seolah waktu bisa menghapus bau kematian yang perlahan merayap ke pori-pori rumah.
Semua bermula dari satu kata yang kerap dilontarkan korban: warisan.
“Korban sering meminta pelaku untuk mengurus harta warisan dari orangtua pelaku, padahal orangtuanya masih hidup,” jelas Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Senin (30/6). Sebuah permintaan yang terus diulang—hingga berubah menjadi bara di dalam dada Fauziah.
Kemarahan itu bukan datang tiba-tiba. Dalam pemeriksaan, Fauziah mengaku sudah sering dipukul, terutama di bagian kepala, oleh korban yang disebutnya tempramental. Meski dokter tak menemukan luka fisik yang kentara, tekanan psikis dan emosi itu rupanya cukup untuk mematangkan niat membunuh.
“Katanya, korban orangnya tempramental dan suka memukul kepala tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.
Dan pada 13 Mei 2025, titik nadir itu pun datang. Fauziah membeli racun tikus, lalu mencampurkannya ke makanan. Setelah korban lemas, ia mengambil kayu balok dan menghantamkan ke belakang kepala Lukman.
Tak berhenti di situ, ia juga menusukkan pisau ke dada korban dua kali. Aksi itu tak ubahnya eksekusi dingin—bukan pembunuhan impulsif semata. “Penyebab kematiannya bisa jadi karena pukulan sangat keras di kepala dan tusukan di bawah dada,” terang AKP Margono.
Setelah nyawa suaminya melayang, tubuhnya dibaringkan dan ditutupi selimut, kasur, serta bantal. Ia bahkan menyebar aroma umpan dengan tikus mati di sekitar rumah agar tetangga mengira bau menyengat berasal dari bangkai hewan. “Racun tikus digunakan untuk menangkap tikus agar baunya menyamarkan bau mayat,” jelas Margono.
Dan benar, selama lebih dari sebulan, tak ada yang curiga. Rumah itu tetap sunyi. Hanya Fauziah yang tahu, ada mayat di balik pintu kamar yang tertutup rapat.
Namun rasa bersalah tak bisa disembunyikan selamanya. Pada 14 Juni 2025, Fauziah akhirnya datang sendiri ke Polres Jombang dan mengakui segalanya. Saat polisi datang ke lokasi, yang mereka temukan adalah tubuh membusuk, rusak, dengan bau menusuk dan kondisi yang nyaris tak bisa dikenali.
Kini, perempuan itu tak hanya menghadapi penyesalan, tapi juga ancaman hukuman berat. Ia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Apa yang dimulai dari sepotong kata tentang warisan, kini berakhir menjadi kisah kematian yang membuat siapa pun tercekat. Warisan bukan lagi soal harta, tapi tentang kemarahan yang berubah menjadi malapetaka.











Tinggalkan Balasan