Pendaftaran Koperasi Merah Putih di Jatim Tuntas 100 Persen
Bacatrend, SURABAYA — Pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di seluruh wilayah Jawa Timur akhirnya rampung. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur mengonfirmasi bahwa hingga malam 30 Juni 2025, seluruh 8.494 koperasi dari jumlah desa dan kelurahan yang sama telah resmi tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
“Dengan capaian ini, semua kabupaten dan kota di Jatim, total 38 daerah, telah menyelesaikan pendaftaran koperasi di wilayah masing-masing,” tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, dalam keterangannya pada Selasa (1/7/2025).
Pria kelahiran Tulungagung itu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam pencapaian target nasional tersebut. Ia mengakui bahwa proses yang berlangsung tidak mudah, dan banyak pihak telah menguras tenaga serta pikiran untuk menyelesaikannya.
“Kami sangat menghargai kerja keras semua pihak, baik dari dinas koperasi, para notaris, pendamping desa, hingga aparatur desa yang menjadi pendiri KD/KMP,” ungkap Haris.
Secara khusus, Haris menyoroti peran aktif para notaris dalam menyukseskan proses legalisasi koperasi. Menurutnya, notaris tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga terlibat langsung di lapangan.
“Notaris di Jatim banyak yang turun langsung ke desa-desa, jemput bola, demi mempercepat proses pendirian badan hukum koperasi,” jelasnya. Bahkan, sejumlah notaris sempat mengalami kendala, mulai dari kehilangan kendaraan hingga kecelakaan di jalan saat menjalankan tugasnya.
Ia menyebut peran notaris sangat vital, bahkan menjadi penyuluh hukum dalam hal perkoperasian. “Mereka berada di garis depan dalam memastikan KD/KMP berdiri secara sah,” puji Haris.
Meski demikian, Kanwil mencatat masih ada 16 desa yang terdata ganda dalam sistem SABH. Desa-desa ini tersebar di sejumlah wilayah seperti Ponorogo, Sidoarjo, Malang, Kediri, Mojokerto, Sampang, Sumenep, Bondowoso, Pamekasan, dan Bojonegoro.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera membersihkan data tersebut. SK yang terduplikasi akan dicabut, dan notaris akan memperbaiki dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
Program pendirian Koperasi Merah Putih ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat perekonomian desa. Dengan status hukum yang sah, koperasi diharapkan dapat menjadi pilar kemandirian ekonomi masyarakat desa.











Tinggalkan Balasan