Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB.

Aturan tersebut akan mulai diterapkan di sejumlah ruang terbuka publik pada Kamis, 3 Juli 2025, sebagai bagian dari upaya menjaga anak-anak dari potensi risiko di malam hari tanpa pengawasan orang tua.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan kebijakan ini akan didukung oleh pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di setiap Rukun Warga (RW) sebagai pelaksana pengawasan di lapangan.

“Jam malam kita membentuk Satgas. Satgas itu nanti akan terbentuk di setiap RW, kita buatkan SK yang masing-masing nanti per RW. Setelah itu siap maka kita akan turun di Kamis (3/7) malam,” kata Eri.









Ia menambahkan, sweeping akan difokuskan pada anak-anak yang tidak sedang mengikuti kegiatan pembelajaran atau aktivitas positif lain yang diketahui oleh orang tua.

“Kalau anaknya sedang belajar, silakan. Orang tuanya bisa telepon, benar tidak anaknya di situ. Tapi kalau ada yang boncengan bertiga, laki-laki dan perempuan tidak pakai helm, dan yang perempuan duduk di tengah, itu yang kami tertibkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut anak-anak yang ditemukan berada di taman atau ruang publik tanpa sepengetahuan orang tua akan diamankan dan diantar pulang.

“Atau ada anak yang pacaran di taman malam-malam, itu orang tuanya tahu atau tidak? Itu yang akan kami amankan dan kami antar ke orang tuanya,” ucap Eri.

Kebijakan ini, menurut Eri, merupakan bagian dari gerakan jangka panjang untuk membentuk karakter anak sejak dini. Oleh sebab itu, pelaksanaannya akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat, komunitas, dan tokoh agama.

“Bukan untuk hari ini selesai. Tapi bagaimana kita semua melibatkan LSM, komunitas, tokoh agama, untuk mengubah ini. Jadi sejak kecil (usia dini) sudah diubah,” ujarnya.

Eri juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun masa depan anak-anak Surabaya. “Karena tidak bisa pemerintah melakukan sendiri. Jadi perubahan-perubahan budaya itu dilakukan bersama orang tua, sekolah, lingkungan dan pemerintah,” katanya.

Dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini adalah Surat Edaran Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak.

Pemerintah Kota berharap kebijakan ini dapat memberikan perlindungan kepada anak-anak dari kekerasan, penyalahgunaan, serta berbagai bentuk pergaulan negatif lainnya di malam hari.