Bacatrend, Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerja sama dengan Bea Cukai, Polri, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya memusnahkan barang bukti hasil perkara pelanggaran cukai di Terminal Petikemas Mira, Surabaya, Kamis (3/7).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 36.555 botol minuman beralkohol berbagai merek tanpa pita cukai, 7.680 lembar pita cukai palsu untuk MMEA impor golongan C tahun 2023, serta sejumlah perangkat elektronik seperti laptop dan telepon genggam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antar-instansi dalam penegakan hukum terpadu. “Proses pemusnahan ini menandai tahapan akhir dari penegakan hukum yang telah berjalan dan menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas kejahatan cukai,” ujarnya.

Menurut Kuntadi, nilai total barang bukti minuman keras tersebut mencapai lebih dari Rp29 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan cukai sebesar Rp11,4 miliar.









Di sisi lain, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, memaparkan bahwa modus pelanggaran cukai yang ditemukan sangat beragam—mulai dari penggunaan pita cukai asli tanpa dokumen resmi, produk tanpa cukai sama sekali, hingga pemalsuan pita cukai.

Barang-barang tersebut diketahui berasal dari tiga lokasi yang berbeda, dan para pelaku telah menjalani proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Selain sanksi pidana penjara, para terpidana juga dijatuhi denda yang akan disetorkan ke kas negara.

Masih terdapat satu orang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Otoritas berharap keterlibatan media dapat membantu mempercepat penangkapannya.

Melalui pemusnahan ini, aparat penegak hukum menunjukkan komitmen untuk terus menekan peredaran barang ilegal dan menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.