Bacatrend, Lombok — Tragedi malam di sebuah villa privat pada 16 April 2025 menyeret dua perwira Polda Nusa Tenggara Barat ke dalam pusaran investigasi yang penuh teka-teki.

Brigadir Muhammad Nurhadi, seorang anggota polisi muda ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang usai diduga berpesta dengan dua atasannya: Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra.

Lebih dari dua bulan berlalu, publik masih belum mendapatkan kejelasan utuh. Keduanya belum ditahan. Alasannya? Menurut penyidik, mereka belum mengakui perbuatan yang mengarah pada unsur pidana.

Namun sorotan tajam pun tertuju pada pertanyaan: bagaimana seorang anggota tewas dalam pengawasan dua senior tanpa satu pun pihak bertanggung jawab?









Pesta Privat, Nyawa Melayang

Malam itu disebut-sebut sebagai malam santai antarsesama anggota. Sebuah villa yang tersembunyi di pinggiran kota Mataram menjadi lokasi pertemuan. Apa yang terjadi di balik tembok villa itu masih menjadi simpul kusut. Yang pasti, pesta yang digelar berubah menjadi tragedi.

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di dalam kolam. Tidak ada saksi eksternal. Tidak ada CCTV. Yang tersisa hanyalah dua atasan yang disebut memberikan keterangan tidak jujur dalam pemeriksaan awal.

Menurut Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, pernyataan awal kedua perwira tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kronologi di lapangan. Ini membuka ruang dugaan bahwa ada upaya menutup-nutupi kejadian sesungguhnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan luas. Mengapa kedua perwira itu belum juga ditahan? Polda NTB berdalih bahwa proses pembuktian masih berlangsung, dan tidak ada unsur pidana yang dapat ditetapkan tanpa pengakuan atau bukti kuat.

Namun di mata masyarakat dan pengamat hukum, kasus ini menciptakan preseden berbahaya. Saat dua atasan mengendalikan alur informasi dan satu-satunya saksi meninggal dunia, bagaimana bisa keadilan ditegakkan tanpa tekanan publik?

Kasus ini bukan sekadar peristiwa personal. Ia menyentuh akar-akar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Transparansi, keadilan, dan akuntabilitas adalah tiga kata kunci yang kini menggantung di udara Lombok—menunggu apakah benar nurani hukum masih menyala.