Bacatrend, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep ke tahap penyidikan.

Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, enam di Sumenep dan dua di Surabaya, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyatakan, “Jumlah saksi yang kami periksa menunjukkan skala kasus ini cukup besar. Kami sedang menelusuri alur dana serta peran masing-masing pihak”.

Hingga saat ini, sebanyak 250 saksi telah diperiksa, termasuk kepala desa, tenaga fasilitator lapangan, penerima bantuan, pemilik toko bangunan, dan pejabat pembuat komitmen (PPK).









Program BSPS yang bersumber dari APBN senilai Rp109,8 miliar diduga mengalami penyimpangan. Menurut Saiful, “Dari dana tersebut, terdapat dugaan potongan dana yang dilakukan terhadap penerima bantuan. Potongan itu digunakan untuk kegiatan lain dan biaya administrasi”.

Selain itu, Kejati Jatim mengendus adanya upaya sistematis untuk menghalangi proses penyidikan. “Ada dugaan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini mempengaruhi saksi-saksi yang kami panggil di awalnya untuk tidak memberikan keterangan yang benar,” tegas Saiful. Ia menambahkan bahwa pihak yang terbukti menghalangi proses hukum dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penggeledahan dilakukan di berbagai titik strategis, termasuk Kejaksaan Negeri Sumenep, Islamic Center Sumenep, dan rumah-rumah penerima bantuan. Tim penyidik juga menyita dokumen penting dan perangkat elektronik yang berpotensi menjadi barang bukti.