Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan, Pemkot Surabaya Bakal Bayar Rp200 Ribu!
Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Salah satu langkah terbarunya, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot memberikan insentif sebesar Rp200 ribu bagi warga yang berhasil mendokumentasikan dan melaporkan aksi pembuangan sampah secara sembarangan.
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menjelaskan bahwa insentif ini diberikan sebagai bentuk dorongan kepada warga agar ikut terlibat langsung dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di area sungai yang masih rawan tercemar.
“Kalau warga bisa merekam dan lapor, lalu kita beri apresiasi berupa bonus, harapannya mereka akan lebih semangat menjaga lingkungan dan saling mengingatkan,” ujar Dedik.
Untuk mekanismenya, warga cukup mengirimkan rekaman video yang menunjukkan tindakan buang sampah sembarangan kepada pihak kecamatan. Dari situ, video akan diteruskan ke tim yustisi DLH melalui grup komunikasi khusus yang melibatkan para camat.
“Cukup kirim videonya ke kecamatan. Kami di DLH dan camat punya grup koordinasi untuk memproses laporan tersebut,” lanjutnya.
Namun, tidak semua laporan secara otomatis berbuah bonus. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, video harus jelas dan dapat mengidentifikasi pelaku.
Jika pelaku menggunakan kendaraan, nomor polisi kendaraan harus terlihat dengan jelas.
Bonus Rp200 ribu hanya akan diberikan apabila pelaku terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi denda yustisi minimal Rp300 ribu. Dedik menyebut aturan ini dibuat untuk mencegah potensi manipulasi laporan.
“Kalau pelanggaran ringan, misalnya dendanya cuma Rp75 ribu, maka bonus tidak bisa diberikan. Kita antisipasi agar tidak ada laporan rekayasa,” tegasnya.
Dedik, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), menambahkan bahwa sanksi berlaku untuk seluruh jenis pelanggaran pembuangan sampah, tidak hanya yang dilakukan di sungai. Denda yustisi bervariasi dari Rp75 ribu hingga maksimal Rp50 juta, tergantung skala pelanggaran.
Meski kondisi Surabaya secara umum sudah bersih, beberapa titik masih menjadi fokus pengawasan. Salah satunya adalah Sungai Arimbi, aliran sekunder yang bermuara ke Pegirian. Lokasi tersebut kerap dijadikan tempat membuang sampah oleh warga.
“Beberapa wilayah memang masih membutuhkan pengawasan ekstra. Bahkan, kami harus siaga di malam hari karena banyak warga yang membuang sampah secara sembunyi-sembunyi,” ungkap Dedik.
Tim yustisi DLH, menurutnya, bisa menindak hingga belasan pelanggar setiap harinya. Namun, karena merupakan bagian dari tugas, petugas DLH tidak termasuk dalam penerima bonus.
Selain insentif bagi pelapor, DLH juga memasang papan imbauan di titik-titik rawan sampah. Sayangnya, beberapa papan tersebut kerap hilang atau dicabut.
“Dengan adanya program ini, harapannya masyarakat lebih sadar, lebih disiplin. Saling mengingatkan antarwarga juga penting agar lingkungan tetap bersih,” kata Dedik.
Sejak program ini mulai diterapkan sekitar 3–4 bulan lalu, sedikitnya sudah ada 10 warga yang menerima bonus sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka. Laporan bisa disampaikan melalui kelurahan, kecamatan, atau langsung ke tim yustisi DLH.











Tinggalkan Balasan