Sosok Riza Chalid, Raja Minyak yang Kini Diburu Kejaksaan
Bacatrend, Jakarta – Nama Muhammad Riza Chalid kembali mencuat ke publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Pria yang dijuluki “Raja Minyak Indonesia” ini kini resmi dicekal ke luar negeri dan diduga berada di Singapura.
Riza Chalid dikenal luas sebagai pengusaha minyak yang memiliki pengaruh besar dalam bisnis energi Indonesia.
Pada era sebelumnya, ia disebut-sebut sebagai pemain utama di balik aktivitas impor minyak melalui Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang berbasis di Singapura. Salah satu perusahaan miliknya, Global Energy Resources, menjadi pemasok utama minyak ke Petral.
Lahir pada tahun 1960, Riza merupakan keturunan Arab-Indonesia. Ia sempat dijuluki “The Gasoline Godfather” karena pengaruhnya yang besar dalam pengaturan pasokan minyak nasional.
Kekayaannya pernah diperkirakan mencapai USD 415 juta dan menempatkannya di peringkat ke-88 orang terkaya Indonesia versi Globe Asia pada tahun 2015.
Bisnis Riza tak hanya terbatas di sektor energi. Ia juga tercatat memiliki keterlibatan dalam beragam usaha seperti ritel fashion, perkebunan sawit, industri minuman, hiburan anak melalui KidZania Jakarta, hingga maskapai penerbangan AirAsia Indonesia.
Namun, namanya mulai menjadi sorotan negatif saat terseret dalam skandal “Papa Minta Saham” pada 2015, terkait pertemuan dengan petinggi PT Freeport Indonesia. Meski tidak dikenakan sanksi hukum saat itu, citranya sebagai pengusaha mulai tercoreng.
Kini, Riza kembali menjadi pusat perhatian setelah penyidik Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya, termasuk anaknya, Kerry Adrianto Riza.
Ia diduga terlibat dalam praktik markup harga dan pengelolaan bisnis migas melalui perusahaan seperti PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Dari penggeledahan rumah dan kantornya pada Februari 2025 lalu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta uang tunai dalam rupiah dan dolar AS. Meski telah dipanggil tiga kali oleh penyidik, Riza mangkir dari seluruh panggilan. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) akan segera diberlakukan jika ia terus menghindar.
Pihak Kejaksaan Agung kini bekerja sama dengan perwakilan hukum di Singapura untuk melacak keberadaan Riza. Jika ditemukan cukup bukti dan tetap tak kooperatif, ia akan diburu secara internasional.











Tinggalkan Balasan