Profil Khofifah dari Gubernur 2 Periode hingga Diperiksa KPK Soal Dana Hibah
Bacatrend, Surabaya – Nama Khofifah Indar Parawansa dikenal luas sebagai tokoh perempuan berpengaruh di kancah politik Indonesia. Sosok yang berasal dari keluarga Nahdlatul Ulama (NU) ini saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur untuk periode kedua, setelah kembali terpilih pada Pilkada 2024 dengan perolehan suara lebih dari 58 persen.
Lahir di Surabaya pada 19 Mei 1965, Khofifah telah aktif dalam organisasi sejak remaja. Ia meniti karier di lingkungan NU melalui IPPNU dan PMII, hingga akhirnya menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat NU.
Dalam bidang pendidikan, Khofifah menyelesaikan jenjang S1 Ilmu Politik di Universitas Airlangga dan meraih gelar magister dari Universitas Indonesia. Ia juga menerima gelar doktor kehormatan (honoris causa) dari Universitas Airlangga pada 2023 di bidang ekonomi.
Karier politiknya dimulai sejak 1992 saat menjadi anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Setelah reformasi, ia bergabung dengan PKB dan kembali duduk di DPR. Ia kemudian dipercaya menjadi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Kepala BKKBN di era Presiden Abdurrahman Wahid.
Pada 2014, Khofifah kembali dipercaya menjabat sebagai Menteri Sosial di era Presiden Joko Widodo, sebelum mengundurkan diri pada 2018 untuk maju dalam Pilgub Jatim.
Selama memimpin Jawa Timur, Khofifah mencatatkan berbagai prestasi. Ia berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem dari 4,4 persen menjadi 1,56 persen pada 2022. Di bawah kepemimpinannya, Jawa Timur juga mencatatkan produksi padi, telur, dan ayam tertinggi di Indonesia. Lebih dari 2.800 desa di Jatim telah berstatus desa mandiri, atau setara dengan 24 persen dari total desa mandiri nasional.
Atas prestasinya, ia menerima sejumlah penghargaan bergengsi, seperti Bintang Mahaputera Utama (2020) dan Satyalancana Wira Karya (2023), serta berbagai piagam dari institusi nasional maupun internasional.
Dalam laporan kekayaannya ke KPK per akhir 2022, Khofifah tercatat memiliki harta sekitar Rp25,1 miliar, yang didominasi oleh aset tanah dan bangunan, serta simpanan uang tunai.
Sebagai pemimpin, Khofifah dikenal mendorong inklusivitas dan sinergi antarinstansi. Ia mengusung semangat “no one left behind” dalam menjalankan program-program sosial, pendidikan, dan ekonomi di Jawa Timur.
Kantor Gubernur Jatim Digeledah, Khofifah Diperiksa Terkait Dana Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi penyaluran dana hibah di Jawa Timur. Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur pada Desember 2022, KPK akhirnya memeriksa Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi pada Selasa, 9 Juli 2025.
Penggeledahan di kantor gubernur yang berada di Jalan Pahlawan, Surabaya, dilakukan pada 21 Desember 2022.
Tim penyidik menyisir beberapa ruangan, termasuk ruang kerja gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah. Dari hasil penggeledahan, KPK membawa dua koper besar, satu koper kecil, dan satu flashdisk yang diambil dari ruang Sekda.
Gubernur Khofifah saat itu menegaskan bahwa tidak ada dokumen dari ruang kerjanya yang disita. Ia menyatakan siap mendukung penyidikan dan akan bersikap kooperatif dalam memberikan data dan informasi kepada KPK.
Penyidikan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Sahat divonis dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang disalurkan kepada kelompok masyarakat (pokmas) melalui anggota dewan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Setelah beberapa kali dijadwalkan ulang, Khofifah akhirnya diperiksa KPK pada 9 Juli 2025 di Mapolda Jatim, Surabaya. Pemeriksaan dilakukan di daerah demi alasan efisiensi dan efektivitas proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 8,5 jam, Khofifah mengaku ditanyai soal struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dan mekanisme penyaluran dana hibah dari tahun 2021 hingga 2024.
“Saya hadir untuk menjelaskan struktur di OPD, termasuk kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro. Termasuk menjelaskan bahwa proses penyaluran dana hibah telah melalui prosedur yang berlaku,” ujar Khofifah usai pemeriksaan.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka baru dari unsur eksekutif Pemprov Jatim dalam kasus ini. Namun penyidik terus menelusuri indikasi keterlibatan pejabat lain dalam aliran dana hibah yang disalurkan melalui DPRD Jatim.











Tinggalkan Balasan