21 Tersangka Dana Hibah Jatim Masih Digantung KPK, Di Mana Ujung Kasusnya?
Bacatrend, Jakarta – Misteri penanganan kasus korupsi dana hibah Jawa Timur kian hari kian membingungkan publik.
Pasalnya, sejak pengembangan kasus mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak pada akhir 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menetapkan 21 orang tersangka tambahan.
Namun hingga pertengahan 2025 ini, tidak satu pun dari mereka diumumkan secara resmi, apalagi ditahan.
Kasus ini seperti jalan di tempat.
Padahal, dalam sidang dan dokumen persidangan Sahat Tua, sudah terang benderang bahwa praktik “jual beli” jatah dana hibah antara DPRD Jatim dan organisasi masyarakat terjadi secara sistematis dan berlangsung bertahun-tahun.
“Tersangka Sudah, Tapi Belum Diumumkan”
Pada akhir 2023, Wakil Ketua KPK saat itu, Johanis Tanak, sempat menyebutkan bahwa tim penyidik telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka baru dari kasus ini. Namun, identitas mereka disembunyikan dengan dalih penyidikan masih berjalan.
Kondisi ini terus berulang hingga kini.
Bahkan setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa diperiksa lebih dari 8 jam pada 10 Juli 2025 lalu, publik masih tidak mendapatkan kejelasan lanjutan soal siapa saja yang masuk daftar tersangka, termasuk apakah ada pejabat struktural aktif yang terlibat.
21 Orang Tersangka: Siapa Mereka?
Menurut bocoran sejumlah sumber media dan dokumen pemeriksaan, ke-21 tersangka tersebut diduga merupakan gabungan dari:
Anggota DPRD Jatim aktif dan mantan anggota, lintas fraksi
Pihak perantara hibah dan pengurus Pokmas
Pejabat struktural di Pemprov Jatim, khususnya dari Bappeda, BPKAD, hingga OPD teknis yang memverifikasi proposal hibah
Namun tanpa kejelasan dari KPK, semuanya masih sebatas dugaan. Nama-nama itu beredar di grup WhatsApp wartawan dan aktivis antikorupsi, tapi tak pernah muncul dalam pengumuman resmi lembaga antirasuah.
Publik Bertanya: Ada Apa?
Keterlambatan ini menimbulkan banyak tanya. Apakah KPK kekurangan bukti? Ataukah ada intervensi politik? Apalagi dalam waktu yang hampir bersamaan, muncul cuitan Kusnadi, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim dari PDIP, yang menyebut bahwa Gubernur Jatim “pasti tahu” soal praktik dana hibah tersebut.
Belum lagi fakta bahwa Sahat Tua sendiri sudah divonis 9 tahun penjara dan mengaku menyeret banyak nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun tetap saja, publik hanya disuguhkan jargon “sedang dalam pengembangan.”
Kesimpulan: Penantian yang Melelahkan
Kasus dana hibah Jawa Timur sudah menjadi tontonan publik sejak 2022. Tapi penanganannya seperti sinetron yang tak kunjung tamat. 21 orang disebut sebagai tersangka, tapi tidak diumumkan. Gubernur diperiksa, tapi tak ada lanjutan. Bukti disebut kuat, tapi tak ada penahanan.
Semakin lama dibiarkan menggantung, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pun ikut terkikis. Dalam kasus ini, diam bukan emas — diam justru mencederai semangat pemberantasan korupsi.











Tinggalkan Balasan