Bacatrend, Surabaya – Skandal korupsi dana hibah Jawa Timur yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, menguak praktik sistematis dalam penyalahgunaan anggaran publik.

Melalui jabatannya, Sahat diduga menjadikan bantuan sosial berupa dana hibah sebagai komoditas politik dan sumber keuntungan pribadi, dengan memanfaatkan celah sistem dan lemahnya pengawasan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2022. Dalam penyelidikan dan proses persidangan, terungkap bahwa Sahat tidak bekerja sendiri. Ia membangun jaringan yang melibatkan anggota DPRD lain, perantara, hingga pengurus kelompok masyarakat (Pokmas) yang ditunjuk sebagai penerima hibah.

Modus operandi yang digunakan Sahat berjalan dalam beberapa tahap. Pertama, ia memanfaatkan kewenangan sebagai pimpinan DPRD untuk mengusulkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang berisi daftar Pokmas penerima hibah. Pokir tersebut seolah-olah muncul dari aspirasi masyarakat, padahal diduga telah dikondisikan sebelumnya.









Selanjutnya, dana hibah yang berasal dari APBD ditawarkan secara tidak resmi kepada pihak-pihak yang bersedia menyetor sejumlah uang sebagai imbalan pencantuman nama Pokmas mereka. Nilainya bervariasi, dan uang pelicin tersebut kemudian mengalir melalui perantara ke jaringan Sahat.

Sebagian Pokmas yang tercantum hanya nama belaka. Beberapa bahkan tidak mengetahui bahwa ada dana atas nama mereka yang telah cair.

Proposal hibah disusun sebatas formalitas, lengkap dengan dokumen pertanggungjawaban fiktif.
KPK mencatat Sahat menerima lebih dari Rp39 miliar dari praktik korupsi tersebut. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh pengadilan tipikor.

Namun dalam persidangan, Sahat juga menyebut banyak pihak lain yang turut menikmati aliran dana. KPK pun mengonfirmasi bahwa sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.

Hingga pertengahan 2025, status hukum ke-21 tersangka tersebut masih belum diumumkan secara resmi. Identitas mereka tidak dibuka ke publik dengan alasan proses penyidikan masih berjalan.

Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi berbasis dana hibah. Bantuan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masyarakat justru dijadikan alat tawar-menawar politik, terutama menjelang masa pemilihan.

Dengan celah sistem yang mudah dimanipulasi dan minim pengawasan, kasus seperti ini bisa berulang. Publik pun berharap ada ketegasan dan transparansi dari KPK, agar keadilan tidak hanya berhenti di satu nama.