Bacatrend, Surabaya – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini bukan hanya sanksi keterlambatan yang dihapus, tetapi juga pajak pokok untuk kategori tertentu.

“Pembebasan berlaku untuk tunggakan pokok dan denda PKB tahun 2024 ke bawah bagi wajib pajak tertentu,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Bobby Soemarsiono.

Terdapat tiga kelompok wajib pajak yang mendapat manfaat penuh dari kebijakan ini. Pertama, warga kurang mampu yang masuk dalam data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), dengan ketentuan pajak pokok maksimal Rp500 ribu.









Kedua, pemilik kendaraan roda tiga yang digunakan untuk keperluan usaha mikro dengan nilai pajak pokok maksimal serupa. Ketiga, pengemudi ojek online dari platform resmi yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Intinya, mereka yang punya tunggakan pajak sejak tahun 2024 ke bawah, cukup membayar PKB untuk tahun 2025 saja,” jelas Bobby.

Menurut Bobby, banyak warga sebenarnya ingin taat membayar pajak, namun terhalang kondisi finansial. Program ini diharapkan menjadi jembatan antara semangat kepatuhan dan kendala ekonomi.

Program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah. Selain menghapus pokok pajak dan denda keterlambatan, kebijakan ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta penghapusan pajak progresif.

Data dari Bapenda Jatim memproyeksikan, sebanyak 691.913 objek kendaraan akan memanfaatkan pembebasan denda PKB dan BBNKB, dengan potensi penerimaan mencapai Rp194,6 miliar.

Adapun penghapusan pajak progresif diprediksi dimanfaatkan oleh 1.619 objek, dengan nilai pembebasan sekitar Rp1,19 miliar dan penerimaan Rp2,88 miliar.

Sementara pembebasan untuk sepeda motor milik warga miskin diperkirakan menyasar 152.523 objek, senilai Rp8,91 miliar, dan berpotensi menghasilkan penerimaan Rp29,53 miliar.

Untuk ojek online, terdapat 16.334 objek yang diprediksi memanfaatkan insentif ini, dengan nilai pembebasan Rp2,21 miliar dan proyeksi pemasukan Rp3,29 miliar. Kendaraan roda tiga untuk usaha tercatat sebanyak 16.004 objek, dengan nilai pembebasan Rp1,36 miliar dan potensi penerimaan sebesar Rp655 juta.

Secara keseluruhan, terdapat 878.392 objek kendaraan yang diperkirakan akan memanfaatkan program ini, dengan total nilai pembebasan mencapai Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan sebesar Rp231 miliar lebih.