Khofifah Dipusaran Korupsi Dana Hibah, Antara Jabatan dan Kecurigaan
Bacatrend, Surabaya – Sosok Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, selama ini dikenal sebagai pemimpin perempuan tangguh dengan rekam jejak panjang di panggung nasional. Tapi kini, namanya muncul dalam pusaran kasus yang menggerus wibawa: dugaan korupsi dana hibah pemerintah provinsi.
Tak hanya satu atau dua nama yang telah terjerat. Sebanyak 21 tersangka sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menyeret alokasi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak, eks Wakil Ketua DPRD Jatim, akhir 2022 lalu. Namun seiring waktu, mata publik mulai mengarah pada Gubernur yang turut menandatangani anggaran.
Pemeriksaan terhadap Khofifah oleh penyidik KPK dilakukan secara tertutup di Mapolda Jatim pada awal Juli 2025. Ia diperiksa hampir sembilan jam, dan mengaku dicecar seputar struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta proses penyaluran hibah periode 2021–2022.
“Saya menjelaskan bahwa seluruh prosedur telah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Khofifah usai diperiksa. Namun keterangannya belum menenangkan publik. Banyak yang menganggap keterlibatannya tak hanya administratif.
Apalagi, cuitan tajam datang dari Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, yang kini juga jadi tersangka. Dalam sebuah pernyataan, Kusnadi mengatakan dengan gamblang: “Gubernur pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan, masa nggak tahu?”
Pernyataan itu seperti melempar bara ke api yang sudah menyala. Dalam logika politik dan hukum, Gubernur memang tidak bisa lepas sepenuhnya dari proses penganggaran—terlebih jika anggaran itu melewati persetujuan eksekutif.
Sinyal keterlibatan Khofifah juga diperkuat oleh kesaksian Mathur Husyairi, eks anggota DPRD yang menyebut ada praktik cashback dan pemotongan dana hibah oleh oknum OPD. Menurutnya, sistem ini tak akan berjalan tanpa restu di level tertinggi pemerintahan provinsi.
Namun hingga kini, Khofifah belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK sendiri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap gubernur merupakan bagian dari upaya klarifikasi terhadap sejumlah informasi dan data yang ditemukan dari saksi-saksi sebelumnya.
Di tengah situasi ini, Khofifah berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, ia masih menjabat sebagai kepala daerah dan bahkan disebut-sebut bakal berpotensi maju di Pemilihan Presiden 2029mendatang. Di sisi lain, bayang-bayang kasus ini bisa menggerogoti reputasi politiknya, terlebih jika penyidikan berkembang ke ranah penetapan tersangka baru.
Pusaran dana hibah ini tak hanya menguji sistem pengawasan anggaran daerah, tapi juga integritas para pemimpin yang terlibat. Publik kini menunggu: apakah Khofifah akan tetap tegak berdiri sebagai saksi, atau akan ikut terseret dalam arus besar skandal korupsi yang kian meluas?











Tinggalkan Balasan