Bejat! Pendeta Ini Cabuli Anak-anak Di Dalam Tempat Peribadatan
Bacatrend, Surabaya – Sudah tua, tapi masih juga nakal!. Kelakuan bejat DBH (67) warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur ini benar-benar tak bisa ditiru.
Meski berlatarbelakang sebagai pemuka agama alias pendeta, kelakuan DBH tak mencerminkan tindak tanduknya selama ini.
Sebagai pemuka agama, ia tega mencabuli anak-anak didiknya sebanyak empat orang. Teganya lagi, dia melakukan perbuatan bejat itu selama dua tahun.
“Pelaku ini melakukan pencabulan terhadap para korbannya sejak tahun 2022 sampai 2024 di Kota Blitar,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (16/7).
Modusnya, tersangka disebut membujuk korban dengan ajakan jalan-jalan dan berenang. Lalu pelaku melakukan perbuatan cabul di berbagai tempat, mulai dari ruang kerja di Greja, kamar, hingga kolam renang dan homestay.
“Pelaku melakukan pencabulan dengan cara menyentuh bagian-bagian vital korban. Korban merupakan anak-anak dari pelapor berinisial TKD, yang saat itu tinggal di salah satu ruangan di sebuah gereja,” ujarnya.
Kasus ini pun mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) yang mengapresiasi langkah sigap Polda Jatim dan jajaran.
Dalam kesempatan itu, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak Kementerian PPA, Ciput Purwanti, menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan keadilan bagi anak korban kekerasan seksual.
“Kami sangat mengapresiasi Polda Jatim yang bergerak sejak akhir 2024 dan telah menangkap pelaku. Keempat korban kini berada dalam perlindungan LPSK dan Kementerian PPA,” kata Ciput.
Ciput mengaku pihaknya akan terus mendampingi proses hukum hingga korban memperoleh hak atas pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. “Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga pemulihan martabat anak-anak yang menjadi korban,” pungkasnya.
Terkait dengan kasus ini, polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.











Tinggalkan Balasan