Bacatrend, Semarang – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang yang biasanya dipenuhi lalu lintas perkara biasa siang itu, waktu seakan membeku.

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dengan nada datar, tapi setiap kalimat terasa seperti dentuman palu bagi siapa pun yang mendengarnya.

Terdakwa, Brigadir Ade Kurniawan, tak sekali pun menatap pengunjung sidang. Di hadapannya berdiri peristiwa kelam, bayi laki-laki berusia 1 bulan 25 hari, anak kandungnya sendiri, meninggal dunia karena ulah tangannya.

Tak ada pertikaian. Tak ada ledakan emosi. Hanya tekanan jemari yang menjadi senjata diam. Dalam satu hari, ia melakukan kekerasan terhadap tubuh mungil itu sebanyak dua kali—pertama di rumah kontrakan mereka di Palebon, kedua di parkiran Pasar Peterongan. Tekanan di bagian kepala dan jidat menyebabkan pendarahan otak, membuat si kecil kehabisan napas, membiru, lalu pergi selamanya.









Sidang itu mengurai lebih dari sekadar kronologi. Jaksa mengungkap bahwa kemarahan dan kejengkelan Brigadir Ade terhadap pasangan dan keluarga menjadi pemantik tragedi. Ia jengah dimarahi. Ia tersulut. Dan seperti bara yang tak terpadamkan, ia melampiaskannya pada tubuh tak berdaya yang baru mengenal dunia selama sebulan lebih sedikit.

Pasal-Pasal yang Menjerat

Dakwaan terhadap Brigadir Ade bukan satu lapis, melainkan berlapis, Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian). Setiap pasal seolah menjadi lingkaran pengunci yang kini membelit masa depan aparat yang semestinya melindungi, bukan menyakiti.

Publik menyambut kasus ini dengan gemuruh emosi. Media sosial dipenuhi dengan seruan #KeadilanUntukBayi dan narasi menyayat tentang bagaimana sistem keluarga, stres personal, dan tekanan sosial bisa melahirkan kekejaman. Tak sedikit pula yang mempertanyakan sistem pembinaan di tubuh kepolisian, dan bagaimana trauma serta konflik internal bisa menjadi sumber tindakan brutal.

Di ruang sidang itu, tak ada tangis. Tapi di luar, di hati ibu yang kehilangan, tangisan itu tak akan pernah selesai.