Bacatrend, SURABAYA – Suasana di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Jumat (18/7), tampak berbeda dari biasanya.

Kali ini, bukan hanya masyarakat umum yang mendatangi kantor kepolisian tersebut, tetapi juga hadir rombongan dari Relawan Mimik Idayana yang membawa satu tujuan memperjuangkan nama baik sosok yang mereka hormati—Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana.

Adalah Dimas Yemahura Alfarauq, Ketua Bidang Hukum relawan, yang menjadi ujung tombak pelaporan.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya merasa geram atas beredarnya sebuah surat pemberitahuan aksi yang dinilai menyesatkan dan mencemarkan nama baik Hj. Mimik Idayana.









Surat tersebut berasal dari kelompok bernama PANTAU (Pusat Kajian Strategis, Kebijakan, Pembangunan dan Korupsi), dan tak hanya dikirim ke Polda Jatim, tapi juga tersebar ke sejumlah media serta ditujukan langsung ke pejabat yang bersangkutan.

“Kami menerima banyak keluhan, baik dari relawan maupun masyarakat. Isi surat itu jelas menyerang, penuh tuduhan tanpa dasar,” ujar Dimas dengan nada kecewa, usai menyerahkan dokumen pengaduan di Mapolda Jatim.

Dalam dokumen yang dibawa, relawan menyoroti peran salah satu tokoh dari PANTAU yang disebut sebagai “H” dan menggunakan nama alias “Edi”. Sosok inilah yang diduga kuat menjadi penulis sekaligus penyebar narasi yang dinilai telah melukai kehormatan Wakil Bupati Sidoarjo.

“Surat itu tidak hanya menyerang pribadi Bu Mimik, tetapi juga menyudutkan posisinya sebagai pejabat publik. Ini bukan sekadar kritik, ini adalah upaya sistematis menjatuhkan martabat seseorang,” lanjut Dimas.

Namun, harapan untuk mendapat respon cepat dari pihak kepolisian tak sepenuhnya terwujud. Dimas mengaku kecewa karena hingga saat ini laporan mereka belum direspon dalam bentuk Laporan Polisi (LP).

Ia menilai, seharusnya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim bisa segera menindaklanjuti karena unsur delik aduan menurutnya sudah terpenuhi.
Meski begitu, pengaduan relawan telah dicatat sebagai Dumas (Pengaduan Masyarakat).

Dalam pelaporannya, Dimas merujuk pada Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik. Jika dilakukan melalui media atau surat tertulis, maka bisa dikenai Pasal 310 ayat (2), dengan ancaman hukuman yang lebih berat. Bahkan, jika terbukti sebagai fitnah, maka pelaku dapat dijerat Pasal 311 KUHP dengan pidana penjara hingga empat tahun.

“Surat ini menyebar luas, ditujukan ke lembaga resmi dan media massa. Niatnya jelas untuk mencemarkan dan menciptakan persepsi buruk. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Dimas.

Tak hanya itu, ia menyampaikan bahwa kemungkinan Wakil Bupati Mimik Idayana dan suaminya, H. Rahmat Muhajirin (RM), juga akan mengambil langkah hukum secara pribadi. “Kami akan terus kawal proses ini, hingga ada kejelasan hukum dan keadilan ditegakkan,” katanya penuh penekanan.

Sementara itu, dari pihak PANTAU sendiri, Edy selaku Koordinator Lapangan mengakui bahwa pihaknya memang merencanakan aksi unjuk rasa di Polda Jatim pada Kamis (10/7) lalu. Namun, rencana itu sempat ditunda demi menjaga suasana tetap tenang.

“Saya tunda, Pak. Karena kemarin menjaga kondusifitas di Polda Jatim,” ungkap Edy saat dikonfirmasi media, Jumat (11/7).

Meski ditunda, ia memastikan bahwa aksi tersebut belum dibatalkan. Dalam waktu dekat, Edy menyebut akan kembali menggerakkan sekitar 100 orang untuk turun aksi. “Kita turun minggu depan, Pak,” ujarnya singkat.

Aksi PANTAU sebelumnya dirancang untuk
menyuarakan tuntutan agar Polda Jatim mengusut dugaan keterlibatan RM dalam kasus pencurian BBM, serta Mimik Idayana dalam dugaan pencucian uang. Tuduhan yang langsung dibantah dan dianggap tidak berdasar oleh pihak relawan.