Bacatrend, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Vonis dijatuhkan dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) pada periode 2015–2016.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, Tom tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena dianggap tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan impor yang menjadi objek perkara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim ketua dalam sidang.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda dalam jumlah yang sama. JPU menilai Tom Lembong bertanggung jawab atas pemberian izin impor gula kepada 10 perusahaan swasta, yang menurut jaksa seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN. Perbuatan tersebut dituding menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.









Dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum Tom Lembong menyampaikan bahwa kebijakan impor gula tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan nasional dan sesuai prosedur administrasi. Mereka juga menyebut tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh kliennya, serta mempertanyakan perubahan tuduhan oleh jaksa yang dinilai tidak konsisten.

Sementara itu, jalannya sidang vonis sempat diwarnai kericuhan karena jumlah pengunjung yang membludak. Simpatisan Tom bahkan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pembacaan putusan dimulai.

Sebelumnya, penyidikan kasus ini dimulai oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2023. Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 29 Oktober 2024. Setelah melalui serangkaian sidang selama empat bulan, majelis hakim akhirnya membacakan vonis pada Jumat siang.

Pihak kuasa hukum Tom menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding atas vonis tersebut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Tom Lembong terkait putusan hakim.