Bacatrend, Lampung – Pengadilan Militer I-04 Palembang berubah menjadi panggung keadilan paling dramatis tahun ini. Di sana, Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar membacakan tuntutan pidana mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit aktif TNI yang terbukti menembak mati tiga anggota Polri saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, Maret lalu.

Tiga korban tewas, Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta—menjadi simbol luka dalam hubungan antar institusi.

Tindakan Bazarsah dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Perbuatannya sangat keji, mencoreng nama baik TNI, dan membuat masyarakat resah,” tegas Letkol Darwin. Ia menambahkan bahwa tidak ada satu pun hal yang meringankan dalam kasus ini. Bahkan, terdakwa diketahui pernah terlibat kasus senjata api ilegal sebelumnya.









Bazarsah bukan hanya pelaku pembunuhan. Ia juga pengelola arena sabung ayam yang disebut menghasilkan keuntungan hingga Rp12 juta per bulan, dengan potongan 10% dari setiap taruhan pemain. Arena tersebut beroperasi dua kali seminggu dan menjadi sumber penghasilan gelap yang bertentangan dengan sumpah prajurit.

Dalam sidang, terungkap bahwa senjata api rakitan jenis SS1 dan FNC yang digunakan Bazarsah disimpan di plafon rumah dan selalu dibawa ke lokasi judi. Penembakan dilakukan dengan tenang dan terarah, memperkuat unsur pembunuhan berencana.

Tangis keluarga korban pecah di ruang sidang. Sasnia, istri mendiang AKP Lusiyanto, tak kuasa menahan air mata. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kami kehilangan, dan luka ini tak pernah hilang,” ujarnya lirih.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan kepuasannya atas tuntutan maksimal. “Senjata itu selalu dibawa terdakwa ke lokasi judi. Ini bukan spontan, ini pembunuhan yang dirancang,” tegasnya.

Bazarsah sendiri menyatakan akan mengajukan pleidoi pada sidang lanjutan, Senin (28/7/2025) mendatang. Namun, publik menanti vonis yang bukan hanya setimpal, tapi juga menjadi preseden tegas bahwa pelanggaran hukum berat oleh aparat tak akan ditoleransi.