Bacatrend, BALI – Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Perusahaan tersebut merupakan pemegang waralaba gerai Mie Gacoan di wilayah Bali. Laporan dilayangkan pada Agustus 2024 lalu karena gerai tersebut diduga memutar musik tanpa membayar royalti kepada pencipta lagu melalui lembaga resmi.

Polda Bali menindaklanjuti laporan itu dengan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada Januari 2025.

Hingga akhirnya, pada pertengahan Juli 2025, Direktur Mie Gacoan Bali resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 117 dan/atau Pasal 24 Undang-Undang Hak Cipta, yang ancamannya mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.









Perkara ini menjadi sorotan luas setelah warganet menyoroti lagu yang kerap diputar di gerai Mie Gacoan. Salah satu lagu yang disebut-sebut terlibat adalah lagu “Mangu” milik band Fourtwnty. Lagu tersebut dikenal luas dan kerap viral di berbagai platform media sosial, serta menjadi latar musik yang sering terdengar di sejumlah gerai makanan.

Netizen bahkan menjadikan lagu itu bahan candaan karena terlalu sering diputar. Beberapa komentar sarkastik seperti,

“Pasti gara-gara serino nyetel Mangu wkkwkw,” dan “Mangu teroosssss… kebas juga kuping makan mi denger ginian teros,” ramai di media sosial.

Hal ini membuat lagu “Mangu” menjadi simbol dari kasus royalti yang menyeret nama waralaba mie kekinian tersebut ke ranah hukum.
Kasus ini sekaligus membuka kembali diskusi publik mengenai pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk membayar royalti lagu yang digunakan dalam kegiatan komersial.

Berdasarkan peraturan dalam SK Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, setiap kursi di tempat usaha dikenai tarif royalti Rp 120.000 per tahun. Bila dikalikan jumlah kursi dan jumlah outlet yang beroperasi, nilai yang seharusnya dibayarkan dapat mencapai miliaran rupiah.

Pihak SELMI menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk menegakkan hak para pencipta lagu yang selama ini karyanya digunakan tanpa kompensasi yang layak. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak abai terhadap aturan hak cipta dan pentingnya membayar royalti secara resmi.