Diperiksa 3 Jam di Polresta Solo, Ijazah Jokowi Disita Polisi, Kenapa?
Bacatrend, Solo – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Mapolresta Solo pada Rabu (23/7/2025), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks soal ijazah palsu.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menyita dua dokumen penting milik Jokowi: ijazah asli SMA dan ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jokowi diperiksa sebagai pelapor dalam kasus tersebut dan mendapat sekitar 45 pertanyaan dari tim penyidik. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dengan pengamanan ketat.
“Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga jam dan berjalan lancar. Pak Jokowi menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan berdasarkan fakta,” ujar kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, kepada awak media.
Menurutnya, Presiden Jokowi juga secara sukarela menyerahkan dokumen ijazah kepada penyidik sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ijazah SMA dan S1 diserahkan karena diperlukan sebagai barang bukti. Ini membuktikan bahwa beliau sangat kooperatif dan siap mengikuti mekanisme hukum,” lanjutnya.
Firmanto menambahkan, selain Jokowi, penyidik juga telah memeriksa sepuluh saksi lainnya dalam kasus ini. Total ada 11 orang yang telah memberikan keterangan untuk mendalami dugaan fitnah terhadap Presiden.
Sementara itu, pihak kepolisian menyebut penyitaan ijazah dilakukan berdasarkan prosedur penyidikan dan untuk kebutuhan verifikasi laboratorium forensik. Sejak awal, Bareskrim Polri memang telah melakukan proses perbandingan terhadap tujuh dokumen pembanding dari teman-teman seangkatan Jokowi di sekolah dan kampus.
“Proses penyelidikan sudah mencapai 90 persen. Kami masih menunggu hasil akhir dari uji laboratorium forensik. Itu yang akan menjadi penentu arah selanjutnya,” ujar salah satu pejabat kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Jika hasil laboratorium menyatakan dokumen-dokumen tersebut otentik dan identik dengan data pembanding, maka penyidikan kemungkinan besar akan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah unggahan video dan narasi di media sosial menyebut ijazah pendidikan Jokowi palsu. Pihak istana membantah keras tudingan tersebut, dan pada akhirnya Jokowi secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
“Presiden ingin menegakkan hukum dan menjaga integritas. Beliau tidak ingin membiarkan hoaks terus berkembang,” pungkas Firmanto.











Tinggalkan Balasan