Bacatrend, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana yang terjadi di Pusat Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Nilai penyalahgunaan dana yang diselidiki diperkirakan melebihi Rp 4,7 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, membenarkan adanya proses hukum tersebut. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).

Informasi dugaan korupsi ini sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Anti Korupsi Jawa Corruption Watch (JCW) pada Desember 2024 kepada aparat penegak hukum.

Dalam laporannya, JCW merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur tahun 2023 yang menemukan adanya pengelolaan dana secara langsung tanpa melalui proses pengesahan resmi di Pusat Bisnis UIN Sunan Ampel, dengan nilai mencapai lebih dari Rp 4,7 miliar.









Selain di UINSA, JCW juga mengungkap temuan serupa di sembilan satuan kerja di bawah Kementerian Agama, dengan total nilai pelanggaran mencapai Rp 5,9 miliar.

Menurut JCW, tindakan penggunaan langsung pendapatan tersebut tanpa prosedur resmi dianggap sebagai pelanggaran hukum, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, Pusat Bisnis UINSA didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 511/KMK.05/2009, yang memberikan status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) kepada IAIN Sunan Ampel, sebelum bertransformasi menjadi UIN.

Unit ini tidak hanya bergerak di bidang ritel, tetapi juga merambah usaha di sektor perjalanan (travel), katering, penjualan cendera mata (merchandise), pengelolaan properti, hingga perhotelan.