Kasus Lima Merek Beras Tak Bermutu Naik Penyidikan Mabes Polri
Bacatrend, Jakarta– Satgas Pangan Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan kecurangan produsen beras dari tahap penyelidikan ke penyidikan, menyusul temuan pelanggaran mutu dan takaran pada sejumlah merek dagang.
Langkah ini diambil setelah penyelidikan terhadap 212 merek beras yang beredar di pasar tradisional dan modern, dilakukan bersama kementerian terkait. Dari hasil penelusuran, ditemukan 52 perusahaan sebagai produsen beras premium dan 15 perusahaan sebagai produsen beras medium.
“Dengan melakukan penyelidikan terhadap 212 merek tersebut, kita lakukan penelusuran bekerjasama dengan kementerian yang terkait, mendapatkan data sampai dengan hari ini ditemukan ada 52 PT sebagai produsen beras premium dan 15 PT sebagai produsen beras medium,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (24/7).
Dari hasil uji laboratorium terhadap sampel beras, Satgas Pangan Polri mengidentifikasi lima merek dagang yang terbukti tidak memenuhi standar mutu beras premium. Merek-merek tersebut adalah Sania, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, dan Jelita. Ketiganya diproduksi oleh tiga entitas usaha: PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memproduksi beras dengan label premium menggunakan bahan baku yang tidak sesuai standar mutu, baik melalui mesin produksi modern maupun metode manual. Barang bukti yang telah disita mencapai 201 ton beras, terdiri dari kemasan 5 kg dan 2,5 kg berbagai merek.
Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar











Tinggalkan Balasan