Bacatrend, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Vonis ini dijatuhkan setelah Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto terbukti memberikan uang suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Rios saat membacakan putusan di ruang sidang.

Namun, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Hasto bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Karena itu, Hasto dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal terkait menghalangi proses hukum.









“Majelis berpendapat, dakwaan penuntut umum terkait perintangan penyidikan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Rios.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa sebelumnya menyatakan bahwa Hasto memiliki peran aktif dalam memfasilitasi pemberian uang suap kepada Wahyu Setiawan demi kepentingan politik partainya.

Dalam pledoinya, Hasto membantah terlibat dan menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak didukung bukti yang kuat. Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuduhan.

“Baik terkait dengan obstruction of justice maupun suap, tidak didukung oleh alat bukti yang cukup… Oleh karena itu, kami mengharapkan agar proses hukum ini benar-benar menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan,” ujar Hasto dalam persidangan sebelumnya.

Meski demikian, hakim tetap meyakini keterlibatan Hasto dalam pemberian suap sebesar Rp400 juta kepada Wahyu Setiawan, yang telah lebih dahulu divonis bersalah dalam kasus ini.

Putusan ini menambah daftar panjang kasus yang terkait dengan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron. KPK menyatakan masih terus mengejar Harun dan mengembangkan perkara ini, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.
Pihak Hasto maupun jaksa penuntut umum belum menyatakan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.