Revisi UU Haji Ditarget Rampung Agustus 2025, Komisi VIII DPR RI Dorong Efisiensi dan Layanan Lebih Baik
Bacatrend, Surabaya – Upaya pembenahan sistem penyelenggaraan ibadah haji terus diakselerasi. Komisi VIII DPR RI menargetkan pembaruan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji bisa diselesaikan pada Agustus 2025. Salah satu kemungkinan yang dibuka lewat revisi ini adalah pembentukan Kementerian Haji, yang dinilai akan mendorong efisiensi serta memperbaiki kualitas layanan bagi jemaah asal Indonesia.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyampaikan bahwa proses revisi telah memasuki tahapan akhir. “Target penyelesaian revisi Undang-Undang Haji dijadwalkan rampung bulan Agustus 2025. Saat ini, revisi sudah memasuki tahap finalisasi,” kata Singgih usai meninjau Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jumat (25/7/2025).
Pasca pengesahan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dijadwalkan menerbitkan aturan teknis sebagai penunjang pelaksanaan haji. Dalam kesempatan tersebut, Singgih juga menyampaikan bahwa kunjungan ke Asrama Haji Sukolilo memberikan sejumlah catatan penting, khususnya mengenai infrastruktur. Beberapa bangunan di asrama diketahui telah berusia hampir setengah abad.
“Renovasi serta pembangunan gedung baru dan peningkatan fasilitas tengah dikaji bersama BPKH,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latif, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menunggu hasil akhir revisi UU Haji.
“Sambil menunggu, kami tengah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Haji (BP Haji) terkait transisi pengelolaan ibadah haji dari Kementerian Agama ke BP Haji,” terang Hilman.
Kunjungan kerja Komisi VIII ini menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menyempurnakan sistem haji nasional. Dengan revisi UU yang ditarget rampung tahun ini, harapannya penyelenggaraan haji di masa depan akan lebih tertata, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kenyamanan serta pelayanan jemaah.











Tinggalkan Balasan